Pasal 21
(1) Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal: a. tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), atau b. tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) huruf b, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak. (2) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan. (4) Dalam hal terdapat: a. kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau b. kesalahan hitung dalam Surat Keterangan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 24 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
