Pasal 16
(1) Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan
pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. (1a) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk putusan yang diterbitkan oleh: a. selain badan peradilan pajak; dan/atau b. Mahkamah Agung atas putusan yang sebelumnya bukan merupakan putusan badan peradilan pajak. (2) Terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak; b. dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian sebelum tanggal 1 Juli 2016, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak. (3) Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
