PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 28
BAB 5 — PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT
(1) Perbedaan pendapat antar Penyelenggara Jaminan diselesaikan dengan cara musyawarah. (2) Penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Penyelenggara Jaminan, kementerian/lembaga terkait dan/atau lembaga lainnya dengan mempertimbangkan pendapat dari organisasi profesi kesehatan.
