PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 48
BAB 11 — PELAPORAN INTERN DAN BENTURAN KEPENTINGAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direktur Eksekutif dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Direktur, LPEI wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.
