PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 47
BAB 10 — TRANSPARANSI
LPEI wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
