PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 26
BAB 4 — DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA
(1) Direktur Eksekutif wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan:
a. pengaturan etika kerja;
b. waktu kerja; dan
c. pengaturan rapat.
(3) Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
