PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 4 — DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain.
