PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 3 — DEWAN DIREKTUR
Anggota Dewan Direktur wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain;
dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
