Pasal 24
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan hasil Pemantauan APBD yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan APBD; b. standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan APBD;
c. penyusunan analisis atas hasil Pemantauan pelaksanaan APBD; dan d. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD. (2) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
