PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 23
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pengintegrasian Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h digunakan untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai kewajiban lancar. (2) Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perbandingan kas dan utang jangka pendek.
