PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 19
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diperoleh dari hasil perbandingan jumlah kumulatif defisit APBD terhadap batas maksimal kumulatif defisit APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
