PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 18
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Hasil Pemantauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diperoleh dari hasil perbandingan jumlah defisit APBD terhadap batas defisit APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
