Pasal 7
(1) DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. (2) Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui: a. perlindungan sosial, seperti bantuan sosial; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. (3) DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. (4) Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022. (5) Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun. (6) Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan Oktober tahun 2022. (7) Laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
(8) Dalam hal laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), maka dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. (9) Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimaan dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
