Pasal 6
Penentuan alokasi per daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: a. DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan berdasarkan kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan prioritas kategori kinerja dengan bobot sebagai berikut: Kategori Kinerja Bobot Prioritas
- penggunaan PDN 18,00
- percepatan belanja daerah 18,00
- percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 18,00
- dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting 18,00
- penurunan 28,00
Kategori Kinerja Bobot Prioritas inflasi daerah
b. nilai alokasi per daerah per kategori dihitung dengan menggunakan rumus: nilai daerahi kategorin X ( jumlah provinsi/ kabupaten/kota terbaik X bobot priorit as katego rin X total pagu ) total nilai kategorin per provinsi/kabupa ten/kota jumlah daerah terbaik kategorin Keterangan: i = daerah ke-1, ke-2, dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (14). n = kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). c. alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan per daerah merupakan penjumlahan alokasi kategori untuk tiap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
