PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN...
Pasal 2
BAB 2 — ALOKASI
(1) Alokasi DPPID ditetapkan sebesar Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah). (2) Alokasi DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a.Infrastruktur bidang pendidikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah); b.Infrastruktur bidang transmigrasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan c. Infrastruktur bidang lainnya untuk provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).
