Pasal 1
BAB 1 — RUANG LINGKUP
(1) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut DPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2011. (2) DPPID dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. (3) DPPID dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan infrastruktur bidang pendidikan, infrastruktur bidang transmigrasi, dan infrastruktrur bidang lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
