Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari hasil BGS/BSG harus digunakan langsung oleh BPKS untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS. (2) Besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. (3) Penyerahan bagian hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG. (4) Penetapan penggunaan BMN hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan. (5) Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKS berwenang melakukan pengelolaan Aset tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
