Pasal 36
pasal.id
(1) Besaran kontribusi tahunan dihitung oleh tim BGS/BSG berdasarkan dan/atau mempertimbangkan laporan penilaian nilai wajar Aset dan laporan analisis dari Penilai. (2) Penghitungan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan, dilakukan oleh tim BGS/BSG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menugaskan Penilai untuk melakukan perhitungan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan. (4) Besaran kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan yang ditetapkan Menteri Keuangan merupakan nilai limit terendah dalam pelaksanaan pemilihan mitra.
