PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 31
pasal.id
(1) BGS/BSG Aset dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. (2) Mitra BGS/BSG Aset meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta kecuali perorangan; dan/atau d. Badan Hukum lainnya. (3) Dalam hal mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk konsorsium, mitra BGS/BSG harus membentuk badan hukum INDONESIA sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama mitra BGS/BSG dalam perjanjian BGS/BSG.
