Pasal 30
pasal.id
(1) BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan: a. BPKS memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi; dan b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (2) Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan BGS/BSG harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Biaya persiapan BGS/BSG yang dikeluarkan BPKS sampai dengan penunjukan mitra BGS/BSG dibebankan pada APBN. (4) Biaya persiapan BGS/BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS/BSG dibebankan pada mitra BGS/BSG. (5) Penetapan status penggunaan hasil dari pelaksanaan BGS/BSG dilakukan setelah objek dan/atau hasil BGS/BSG diserahkan kepada Menteri Keuangan.
(6) Besarnya bagian objek BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Kepala BPKS. (7) Mitra BGS/BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian: a. wajib membayar kontribusi setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. wajib memelihara objek BGS/BSG; dan c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindah tangankan:
- tanah yang menjadi objek BGS/BSG;
- hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan/atau
- hasil BSG.
