PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan...
Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, serta telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong Pajak
Penghasilan, dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS. (2) Pengembalian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
