PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan...
Pasal 4
(1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi atau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat: a. akhir bulan Juli untuk pelaporan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan b. akhir bulan Januari tahun berikutnya untuk pelaporan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
