Pasal 61
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi: a. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. pergeseran anggaran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; f. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; h. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; j. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau k. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
