Pasal 6
Ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; i. ralat kode Satker; j. ralat cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman; k. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah; l. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; m. perubahan pejabat perbendaharaan; dan/atau n. ralat karena kesalahan aplikasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
