Pasal 2
(1) Revisi Anggaran terdiri atas: a. Revisi Anggaran pada BA K/L; dan b. Revisi Anggaran pada BA BUN. (2) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran (Output) pada: a. kegiatan; b. satker; c. program; d. kementerian/lembaga; dan/atau e. APBN. 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
