PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 54
BAB 7 — BMPP
(1) Penyertaan Modal Sementara untuk mengatasi kegagalan Pembiayaan dikecualikan dari perhitungan BMPP. (2) Dalam hal terdapat Pembiayaan baru yang diberikan kepada perusahaan dimana LPEI melakukan Penyertaan Modal Sementara, Pembiayaan baru tersebut diperhitungkan dalam BMPP.
