PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 53
BAB 7 — BMPP
Pengecualian dari perhitungan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d angka 2 dan huruf e ditetapkan paling tinggi: a. 90% (sembilan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada pihak terkait; b. 80% (delapan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada peminjam yang merupakan pihak tidak terkait; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait.
