PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 27
BAB 6 — KUALITAS AKTIVA
LPEI wajib mengajukan klaim pencairan agunan tunai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah peminjam wanprestasi (event of default) berdasarkan penetapan LPEI.
