PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 9
BAB 4 — ASAS UMUM
Kriteria calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu: a. pernah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada Pemerintah; dan/atau b. telah menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu setelah mendapat pemberitahuan dari:
- K/L, Pemerintah Daerah, BUMN; dan/atau 2) calon penyedia barang dan jasa.
