PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 10
BAB 4 — ASAS UMUM
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan pemetaan atas calon KSA yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui jika terdapat calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
