Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Petunjuk Pengisian: (1) Diisi dengan nomor surat keterangan. (2) Diisi dengan nama pejabat penandatangan. (3) Diisi dengan NIP atau NRP pejabat penandatangan. (4) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan. (5) Diisi dengan nomor urut. (6) Diisi dengan nomor dokumen kepemilikan. (7) Diisi dengan tanggal dokumen kepemilikan. (8) Diisi dengan merek/tipe/jenis kendaraan bermotor. (9) Diisi dengan nomor mesin. (10) Diisi dengan nomor rangka. (11) Diisi dengan nomor polisi. (12) Diisi dengan Kota/Kabupaten tempat penandatangan. (13) Diisi dengan tanggal penandatanganan. (14) Diisi dengan nama pejabat penandatangan. (15) Diisi dengan NIP atau NRP pejabat penandatangan.
Petunjuk Pengisian: (1) Diisi dengan nomor surat keterangan. (2) Diisi dengan nama pejabat penandatangan. (3) Diisi dengan NIP atau NRP pejabat penandatangan. (4) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan. (5) Diisi dengan nomor urut. (6) Diisi dengan nomor STNK atau register. (7) Diisi dengan tanggal STNK atau register. (8) Diisi dengan merek/tipe/jenis kendaraan bermotor. (9) Diisi dengan nomor mesin. (10) Diisi dengan nomor rangka. (11) Diisi dengan nomor polisi. (12) Diisi dengan Kota/Kabupaten tempat penandatangan. (13) Diisi dengan tanggal penandatanganan. (14) Diisi dengan nama pejabat penandatangan. Diisi dengan NIP atau NRP pejabat penandatangan.
Petunjuk Pengisian: (1) Diisi dengan nomor surat keterangan. (2) Diisi dengan nama pejabat penandatangan. (3) Diisi dengan NIP atau NRP pejabat penandatangan. (4) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan. (5) Diisi dengan nomor Keputusan Penetapan Status Penggunaan. (6) Diisi dengan nomor Kartu Identitas Barang (KIB). (7) Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatan menjadi pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. (8) Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama/Jabatan yang sederajat pada lingkungan TNI/Polri. (9) Diisi dengan nomor Berita Acara pelantikan sebagai Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama/Jabatan yang sederajat pada lingkungan TNI/Polri. (10) Diisi dengan nomor keputusan Penetapan Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. (11) Diisi dengan Kota/Kabupaten tempat penandatangan. (12) Diisi dengan tanggal penandatanganan. (13) Diisi dengan nama pejabat penandatangan. (14) Diisi dengan NIP atau NRP pejabat penandatangan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
