PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku.
