PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus. (2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
