PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang berada pada Pengguna Barang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang.
