PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara: a. paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus; b. sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
