PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus dibayar
sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
