PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH...
Pasal 9
BAB 6 — BIAYA DAN IMBALAN JASA
(1) BO I Pusat tidak diperkenankan memungut biaya transaksi penyaluran dana SP2D kepada penerima dana SP2D. (2) BO I Pusat tidak mendapatkan imbalan jasa pelayanan dari Pemerintah atau memberikan imbalan jasa ke Pemerintah atas penyaluran dana SP2D.
