PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH...
Pasal 10
BAB 7 — PENIHILAN
(1) Setiap akhir hari kerja, saldo RPK-BUN-P.span harus dinihilkan. (2) Pada akhir hari kerja tanggal pembayaran gaji, saldo RPK-BUN-P.gaji harus dinihilkan. (3) Saldo RPK-BUN-P.span dan RPK-BUN-P.gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinihilkan ke R-KUN.
