PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN...
Pasal 4
(1) Penilaian Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot masing-masing variabel. (2) Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bobot nilai evaluasi kinerja anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. bobot nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebesar 40% (empat puluh persen).
