Pasal 3
(1) Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhitungkan: a. nilai evaluasi kinerja anggaran; dan b. nilai kinerja pelaksanaan anggaran. (2) Nilai evaluasi kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019 yang tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan.
(3) Nilai kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019 yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
