PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 94
BAB 9 — PENGELOLAAN TANAH HASIL PENGADAAN TANAH OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA
LMAN melakukan pencatatan aset hasil Pengadaan Tanah berdasarkan hasil pembayaran: a. Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau penitipan melalui Pengadilan Negeri setempat; dan b. Pembayaran dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, termasuk biaya dana (cost of fund).
