Pasal 93
BAB 8 — PENGESAHAN BELANJA MODAL PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Berdasarkan SP2D pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan pencatatan: a. realisasi penerimaan pembiayaan oleh PPA BA BUN 999.03; b. pengurangan aset lain-lain BUN dan pos pencatatan terkait sesuai ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum oleh LMAN; dan c. realisasi belanja modal dan aset tetap yang berasal dari realisasi pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN oleh Menteri/Kepala. (2) Dalam hal pencatatan aset tetap dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) mengakibatkan pencatatan ganda, kementerian/lembaga melakukan koreksi dengan pengurangan pencatatan nilai aset tetap dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
