PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 85
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesesuaian nilai biaya dana (cost of
fund) yang diajukan oleh Menteri/Kepala dengan kesesuaian tanggal LMAN melakukan pembayaran. (3) Jumlah biaya dana (cost of fund) berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83. (4) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten.
