Pasal 84
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Menteri/Kepala melakukan penghitungan dan pengujian biaya dana (cost of fund). (2) Dalam rangka penghitungan dan pengujian biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala menugaskan PPK Pengadaan Tanah dan PPSPM untuk melakukan pengujian atas permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha. (3) Pengujian oleh PPK Pengadaan Tanah dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas kesesuaian perhitungan besaran biaya dana (cost of fund) dari besaran tingkat suku bunga dan jangka waktu penghitungan, berdasarkan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) dari Badan Usaha; b. dokumen pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, berupa berita acara/kuitansi/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83; dan c. dokumen pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah oleh LMAN. (4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada LMAN.
