PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan terhadap Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD; b. tanah wakaf; c. tanah kas desa; d. aset desa; dan e. kawasan hutan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
