PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak atau melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat; atau b. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian.
