Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Menteri/Kepala menyampaikan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada LMAN. (2) Dalam hal dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BUMN, dokumen perencanaan Pengadaan Tanah disampaikan oleh BUMN kepada LMAN melalui Menteri/Kepala. (3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada LMAN secara tertulis pada saat pengajuan rencana kebutuhan dana kepada LMAN pertama kali. (4) Dalam hal terdapat perubahan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Kepala menyampaikan perubahan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan. (5) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan Pendanaan Pengadaan Tanah dan proyeksi penggunaan alokasi dana oleh LMAN.
