PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 107
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap bidang-bidang tanah yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang kepada kementerian/lembaga dan telah diusulkan pensertipikatannya oleh LMAN kepada Kantor Pertanahan setempat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, usulan pensertipikatan tersebut dapat diproses pensertipikatannya atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga oleh Menteri/Kepala berdasarkan: a. keputusan penetapan status penggunaan BMN dari Pengelola Barang; dan
b. surat pemberitahuan dari LMAN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang dengan tembusan kepada Kantor Pertanahan setempat.
