Pasal 106
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap proses permohonan pembayaran: a. Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; b. dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan c. biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha,
yang telah disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dapat dilanjutkan prosesnya oleh LMAN dengan ketentuan: a. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1704); dan b. dilengkapi dengan surat pernyataan dari Menteri/Kepala atau PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen asli dan benar merupakan dokumen yang diterbitkan dan/atau disampaikan pihak terkait dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
