Pasal 104
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terdapat dana Badan Usaha yang telah digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dibayarkan oleh LMAN, diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dinyatakan eligible, permohonan pembayaran kepada LMAN dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Dalam hal permohonan pembayaran telah dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dokumen permohonan pembayaran yang disampaikan dapat tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sepanjang dilengkapi dengan surat pernyataan dari Menteri/Kepala atau PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen asli dan benar merupakan dokumen yang diterbitkan dan/atau disampaikan pihak terkait dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
